Semua janji temu yang tercatat mencakup sistem tahunan dan semester serta sistem jam kerja, termasuk studi pascasarjana, kecuali yang disebut sistem jam kerja, karena berkaitan dengan sistem jam kerja saja.
Tanggal-tanggal yang disebutkan dalam kalender di atas belum final, dan universitas berhak untuk memajukan atau menunda tanggal kapan pun diperlukan.
Fleksibilitas diberikan untuk melamar dan penundaan tidak lebih dari dua minggu untuk program Sarjana Kedokteran Umum dan Bedah, dan hal ini diperhitungkan dalam sistem.
Apabila terjadi perbedaan penanggalan Hijriah (akibat penampakan hilal), maka yang dipakai adalah penanggalan Masehi.
Hari libur dan hari libur resmi sesuai pengumuman Kementerian Kepegawaian dan Asuransi.
Cuti diatur bagi tenaga akademik menurut sistem fakultas.