Di bawah naungan Penjabat Presiden Universitas Sains dan Teknologi, Profesor Dr. Abdul-Ghani Hamid Ahmed, Fakultas Teknik dan Komputer Universitas mengadakan simposium ilmiah bertajuk “Perundang-undangan dan Pengendalian Keamanan Siber.”
Dalam simposium tersebut, Dr. Jalal Al-Aoudi, profesor hukum internasional dan peneliti kejahatan siber, memaparkan sejumlah model undang-undang dan undang-undang keamanan siber di Arab Saudi, Mesir, Yordania, dan Maroko dari dalam hal tidak memberlakukan undang-undang dan perundang-undangan kejahatan dunia maya. Untuk melindungi hak pengguna, makalah dokter tersebut dirangkum menjadi sejumlah rekomendasi penting terkait topik tersebut. Nasr Al-Saqqaf memaparkan makalah yang membahas tentang pengendalian dan kebijakan keamanan siber pada tingkat organisasi di dalam institusi, serta pengendalian keamanan siber yang harus dipatuhi.
Perlunya membangun strategi keamanan siber yang spesifik untuk lingkungan kerja, dan berupaya menyebarkan budaya keamanan siber di kalangan karyawan. Karena faktor manusia adalah mata rantai terlemah dalam keamanan siber, peretas menggunakan rekayasa sosial untuk meretas individu dan tanpa disadari membuat mereka melakukan apa yang diminta peretas. Simposium diakhiri dengan presentasi oleh Bapak Muhammad Ali yang mengulas cara melindungi data dari peretasan, dengan menginstal program perlindungan anti-virus asli, serta dengan menggunakan kata sandi yang kuat.
Simposium yang dihadiri oleh mahasiswa tingkat pertama dan kedua jurusan keamanan siber di universitas tersebut, dan simposium tersebut mendapat apresiasi dari mereka.
#UUniversitas_Ilmu Pengetahuan_dan_Teknologi_President_Center_Aden